Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan extrajudicial killing. Dalam bahasa Indonesia artinya pembunuhan di luar hukum.
Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, Komnas HAM menemukan fakta tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Yang ada adalah luka tembak. “Penyebab kematian adalah dua luka tembak. Satu di dada dan satu lagi di kepala,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9).
Komnas HAM juga menemukan dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Kejadian ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J terbunuh.
Atas peristiwa itu, Sambo marah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan melibatkan dua ajudan, Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal, serta satu sopir, Kuat Ma’ruf. Keempatnya kini menjadi tersangka, bersama dengan Putri.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataInd...
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid